PELAYANAN PUBLIK: INVESTASI CINTA PEMERINTAH KEPADA RAKYAT
Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik sebagai indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan yang baik dan berkualitas memberikan implikasi kepuasan kepada masyarakat, karena masyarakat secara langsung menilai terhadap kinerja pelayanan yang diberikan. Indikator kepuasan masyarakat itulah yang menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Berkaitan dengan sumber daya aparatur pelayanan, selain diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengaturan atau manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti disebutkan dalam Pasal (2) berasaskan pada ...